Yogyakarta Siap Lindungi Cagar Budaya

Keberagaman Cagar Budaya di Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam dan terawat hingga saat ini. Dinas Kebudayaan DIY mencatat bahwa provinsi ini memiliki sejumlah besar benda cagar budaya, termasuk bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya. Secara detail, terdapat 371 benda cagar budaya, 613 bangunan, 186 struktur, 89 situs, serta 17 kawasan cagar budaya.
Dari jumlah tersebut, kategori bangunan cagar budaya memiliki 219 item, yang meliputi berbagai jenis bangunan seperti sekolah, layanan publik, hingga rumah tinggal pribadi. Dari total itu, ada 28 cagar budaya yang mendapatkan peringkat nasional, jumlah yang terbesar di Indonesia pada tahun 2025 lalu.
Tantangan dalam Pengawasan Cagar Budaya
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menyampaikan bahwa tantangan utama saat ini adalah bagaimana memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap ribuan objek cagar budaya menghadapi perkembangan kota yang semakin pesat. Menurutnya, hal ini menjadi penting agar nilai-nilai sejarah dan budaya tetap terjaga.
Salah satu upaya pengawasan ekstra dilakukan pada benda-benda cagar budaya yang disimpan di museum-museum. Contohnya adalah Museum Sonobudoyo yang memiliki koleksi terbesar kedua setelah Museum Nasional Jakarta. Di sini, pengunjung diberikan pengamanan ekstra pada benda-benda movable atau yang dapat dipindahkan, seperti arca dan artefak sejarah.
Proses Pelestarian Cagar Budaya
Proses pelestarian cagar budaya dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari rehabilitasi, revitalisasi, hingga pemeliharaan rutin. Setiap tindakan harus berbasis studi kelayakan akademis, teknis, serta administratif. Langkah ini diambil agar setiap tindakan yang dilakukan terhadap bangunan atau situs bersejarah dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
Selain itu, penempatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di tingkat kabupaten dan kota menjadi langkah penting untuk memastikan pengawasan, pengendalian, dan pendampingan pelestarian berjalan secara berkesinambungan di lapangan.
Peran Masyarakat dalam Pelestarian
Meski pemerintah memiliki perangkat hukum dan tim ahli, Dian menegaskan bahwa tanggung jawab pelestarian tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Sebab, mayoritas bangunan bersejarah di DIY ternyata milik masyarakat umum. Oleh karena itu, partisipasi pemilik bangunan cagar budaya sangat vital agar cagar budaya tetap terawat tanpa harus menghilangkan fungsi sosialnya dalam kehidupan sehari-hari.
Penetapan Cagar Budaya Nasional
Pada Desember 2025 lalu, Pemerintah DIY menerima penetapan 28 Cagar Budaya Nasional. Penetapan ini meliputi berbagai bangunan, benda, dan situs bersejarah. Beberapa di antaranya adalah Bangunan Museum Sonobudoyo (Gedung Thomas Karsten), sejumlah arca koleksi Museum Sonobudoyo seperti Arca Vajrapani, Vajraraksa, Vajraloka, hingga Vinayaka. Selain itu, juga termasuk bangunan bersejarah seperti SMA Negeri 3 Yogyakarta, Rumah Sakit dr. “YAP”, Museum Pusat TNI AD Dharma Wiratama, SMA Negeri 11 Yogyakarta (eks Tempat Kongres Boedi Oetomo), dan Gedung DPRD DIY.
Cagar Budaya Nasional lainnya yang sudah resmi ditetapkan meliputi Pesanggrahan Ambarukmo, Situs Tempat Konferensi Colombo Plan Tahun 1959, Situs Rangkaian Pertemuan Tiga Negara dan RI Tahun 1948 di Kaliurang, serta Situs Makam Raja-Raja Mataram Islam di Imogiri yang menjadi penanda penting sejarah nasional.
Post a Comment for "Yogyakarta Siap Lindungi Cagar Budaya"
Post a Comment